Jumat, 03 Januari 2020

TENTANG K3 DI BIDANG JASA (PELABUHAN)

TENTANG K3 DI BIDANG JASA (PELABUHAN)

1.1       Pengertian K3 Di Bidang Jasa
Kesehatan kerja adalah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat didalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya (Notoadmojo, 2012).
Keselamatan kesehatan kerja adalah merupakan multidisplin ilmu yang terfokus pada penerapan prinsip alamiah dalam memahami adanya risiko yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan manusia dalam lingkungan industri ataupun lingkungan  diluar industri, selain itu keselamatan dan kesehatan kerja merupakan profesionalisme dari berbagai disiplin ilmu  yaitu fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku yang diaplikasikan dalam manufaktur, transportasi, penyimpanan dan penanganan bahan berbahaya (OHSAH 2003).
Organisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja terbagi atas 2 yaitu:
1.      Organisasi Pemerintahan           
Organisasi keselamatan kerja dalam administrasi pemerintah di tingkat pusat terdapat dalam bentuk direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Direktorat jendral perlindungan dan perawatan tenaga kerja. Fungsi-fungsi direktorat tersebut antara lain adalah :
·         melaksanakan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang mekanik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang listrik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang uap.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma-norma keselamatan kerja di bidang pencegahan kebakaran.
Sub direktorat yang ada sangkut pautnya dengan keselamatan kerja di bawah direktorat tersebut membidangi keselamatan kerja mekanik, keselamatan kerja listrik, keselamatan kerja uap dan pencegahan kebakaran. Seksi-seksi di bawah keselamatan kerja mekanik adalah seksi mesin produksi, seksi pesawat tekanan, seksi pesawat transport dan angkut dan seksi pesawat umum. Di dalam sub direktorat keselamatan kerja mekanik terdapat seksi pembangkit listrik, seksi distribusi listrik dan seksi pesawat listrik.
2.      Organisasi Tingkat Perusahaan
Organisasi keselamatan kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
·                Organisasi sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian, dan lain-lain keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi perusahaan, maka tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya sendiri. Kegiatan-kegiatannya biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap keselamatan kerja adalah banyak dan baik.
·                Panitia keselamatan kerja, yang biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, teknisi keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya biasanya mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas dasar kewajiban undang-undang.
Tujuan keselamatan pada tingkat perusahaan adalah sebagai berikut :
·                pencegahan terjadinya kecelakaan
·                pencegahan terhjadinya penyakit-penyakit akibat kerja.
·                pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya terjadinya kematian akibat kecelakaan oleh karena pekerjaan.
·                pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya cacat akibat pekerjaan.
·                pengamatan material, konstruksi, bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-peawat, instalansi-instalansi, dan lain-lain.
·                     peningkatan produktifitas kerja atas dasar tingkat keamanan kerja yang tinggi.
·                     penghindaran pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
·                     pemeliharaan tempat kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
·                     peningkatan dan pengamanan produksi dalam rangka industrialisasi dan pembangunan.
Berdasarkan pengamatan dan kajian terhadap implementasi TI, khususnya di perusahaan-perusahaan Indonesia, nampaknya hal yang menjadi kunci sukses utama adalah aspek leadership atau kepemimpinan dari seorang Presiden Direktur. Pimpinan perusahaan ini harus dapat menjadi “lokomotif” yang dapat merubah paradigma pemikiran (mindset) terhadap orang-orang di dalam organisasi yang belum mengetahui manfaat strategis dari teknologi informasi bagi bisnis perusahaan.
Disamping itu, yang bersangkutan harus memiliki rencana strategis atau roadmap yang jelas terhadap pengembangan teknologi informasi di perusahaannya dan secara konsisten dan kontinyu disosialisasikan ke seluruh jajaran manajemen dan stafnya. Hal-hal semacam business plan, kebijakan (policy), masterplan, cetak biru, dan lain sebagainya dapat dijadikan sebagai alat untuk membantu manajemen dalam usahanya untuk mengembangkan TI secara holistik, efektif, dan efisien. 

1.2       Alat – Alat Pendukung Keselamatan
·                                  Helm Safety
Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
·                      Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·                      sarung tangan
Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·                        Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
 Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·                      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·                      Masker (Respirator)
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·                     Pemadam Api
Alat pemadam api adalah alat perlindungan kebakaran aktif yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, umumnya dalam situasi darurat. Pemadam api tidak dirancang untuk digunakan pada kebakaran yang sudah tidak terkontrol, misalnya ketika api sudah membakar langit-langit.
·                     Kotak P3K
Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah sarana yang harus disediakan di tiap rumah dan mobil. Sesuai namanya, tujuan dari pengadaan kotak P3K adalah sebagai langkah mengantisipasi dan penanganan dini cedera atau luka.
1.3       Risiko
Berbagai penyebab tejadinya musibah di atas kapal antara lain karena: (1) kesalahan manusia (human error), (2) kerusakan permesinan kapal, (3) faktor eksternal dan internal, misalnya kejadian kebakaran dan tubrukan, (4) faktor alam atau cuaca, (5) gabungan dari seluruh penyebab tersebut. Pada umumnya, musibah yang mungkin terjadi pada kapal adalah akibat: (1) bertubrukan (collision) dengan kapal lain, (2) kandas (stranded grounded), (3) tenggelam akibat cuaca buruk (bedweather), (4) terbakar (fire), (5) kerusakan mesin (engine black out/breakdown), dan (6) kapal bersenggolan dengan kapal lainnya.
1.4       Penanggulangan K3 Di Bidang Jada (Pelabuhan)
Bila ada kejadian kecelakaan kapal, beberapa hal yang harus diperhatikan: (1) Cepat tanggap dan teliti dalam kecelakaan kapal tersebut, (2) Jangan lupa mengumpulkan bukti-bukti otentik, (3) Nahkhoda, Perwira dan awak kapal pada awal mempertahankan keberadaan kapal dan tidak memperburuk situasinya. Mereka juga harus melaporkan musibah/kecelakaan kapal yang terjadi dengan segera kepada pemilik, H & M, serta P & I club kepda yang bersangkutan, tindakan ini jangan diremehkan segera laporkan. Pengumpulan bukti Nakhoda sebuah kapal wajib membuat dan sudah siap mengumpulkan Menurut R.P.Suyono (2007:183-185), cepat tanggap dan teliti dalam musibah apabila sebuah kapal mendapat kecelakaan laporan-laporan bila kapalnya terlibat dalam suatu kecelakaan atau musibah sehingga kapal dan juga perusahaannnya berada dalam status hukum yang dapat diselesaikan dengan mudah dan tidak berbeli-belit, berkat laporan Nakhoda yang akurat kepada semua pihak yang berkepentingan. Sebagai alat bukti atau Phisical evident dilampirkan sebagai berikut;
1.  Buku harian kapal (log book); Biasanya di kapal terdapat beberapa buku harian atau log book seperti, buku harian mesin, buku harian radio, buku harian harian geladak, buku harian jaga di anjungan,dan yang utama adalah buku harian kapal, buku ini tidak ada coretan dan tidak halaman yang hilang, salah penulisan harus diparaf dimana kesalahan menulis. Apabila kapal tersebut mengalami kecelakaan maka hal pertama mereka di minta memperlihatkan buku harian kapal untuk dipelajari seperti KNKT oleh petugas yang memiliki kewenangan, dan Nakhoda kapal harus meyakinkan serta menjawab sesuai kebenaran kejadian-kejadian yang sebenarnya, dan juga para perwira dan Abk.
2.     Peta pelayaran (Sailling Chart); Nakhoda harus yakin bahwa posisi kapal yang di peta tidak diubah dan posisi yang ada sebelumnya tidak dihapus, karena banyak pelanggaran kapal terjadi di alur pelayaran yang sempit dan dengan perantaraan seorang pandu. Nakhoda harus melihat bahwa posisi kapal melalui rambu-rambu dan tetap posisi-posisi dicatat di peta dan jarak ketika melalui sebuah rambu.
3.              Buku Olah Gerak Kapal; Nakhoda harus melihat bahwa segala catatan di buku olah gerak ditulis dengan tinta dan ditanda tangani oleh yang bertanggung jawab dan tidak ada yang dihapus. Untuk kapal-kapal yang berteknologi cukup dengan mengambil salinan kertas printer dari alat mesin printernya mesin ini merekam setiap kegiatan olah gerak kapal di catat waktu mesin maju jam ataupun mundur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG K3 DI BIDANG JASA (PELABUHAN)

TENTANG K3 DI BIDANG JASA (PELABUHAN) 1.1       Pengertian K3 Di Bidang Jasa Kesehatan kerja adalah merupakan bagian dari kesehatan m...